
Jika pengamanan laut diserahkan kepada pihak di luar TNI, maka hanya akan menciptakan tumpang-tindih pengelolaan dan pengamanan. Karena itu, pemerintah jangan lagi mempersenjatai petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahadi Zakaria, dengan tegas mengecam kebijakan mempersenjatai petugas KKP atau karyawan sipil lainnya.

Dia mengatakan, kebijakan mempersenjatai kalangan sipil, menurut dia, amat bertentangan dengan penegakkan supremasi sipil dalam pengelolaan kehidupan bernegara dan berbangsa.
Bagi Rahadi Zakaria, kebijakan tersebut tidak sesuai platform negara demokrasi berdasarkan konstitusi.
Ia juga menilai, hal ini merupakan sebuah kontroversi yang harus segera diakhiri, agar tidak lagi terjadi tumpang-tindih kebijakan dalam pengelolaan pengamanan perairan di seluruh wilayah Nusantara.

Hal senada ditegaskan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi yang menilai, upaya mempersenjatai para petugas KKP sebagaimana diterapkan sejak Menteri Freddy Numbery, tidak bisa dilanjutkan lagi.
"Kami minta ini dihentikan. Tugas pengamanan perairan, termasuk perlindungan terhadap para nelayan dan aset kekayaan negara maritim, sudah ada pada TNI Angkatan Laut yang mendapat mandat negara di matra laut tersebut," tegasnya.
Demikian pula penegasan dari rekannya sesama Anggota Komisi I DPR RI, Paula Sinjal (Fraksi Partai Demokrat), yang meminta pihak KKP mengembalikan seluruh persenjataan kepada pihak lebih berkompeten, yakni TNI-Angkatan Laut serta Polair.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar